Banyak pemilik rumah dan pengusaha yang masih bingung tentang syarat IMB dan PBG, padahal dua izin ini menjadi kunci utama legalitas setiap bangunan.
Namun untuk bisa
mengajukan izin melalui SIMBG, Anda harus memahami dan memenuhi syarat
IMB dan PBG terbaru secara lengkap. Banyak kasus penolakan terjadi
hanya karena dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap.
Apa Itu IMB dan PBG?
Sebelum membahas
syaratnya, mari pahami dulu definisi keduanya.
Perbedaan utamanya ada
pada waktu persetujuan:
- IMB diterbitkan setelah proses
pemeriksaan dokumen.
- PBG diberikan sebelum pembangunan
dilakukan, setelah desain dan fungsi bangunan disetujui.
Jadi baik IMB maupun PBG, keduanya bertujuan memastikan bahwa setiap bangunan aman, memenuhi standar tata ruang, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Dasar Hukum Resmi Tentang Syarat IMB dan PBG
Untuk memahami syarat
IMB dan PBG terbaru tahun 2025, penting mengetahui dasar hukumnya. Berikut
rangkumannya:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung –
Dasar utama kewajiban perizinan.
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 – Mengatur tata cara penerbitan IMB.
- PP No. 16 Tahun 2021 – Mengubah sistem IMB menjadi PBG.
- Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 – Menjelaskan teknis pelaksanaan PBG
dan SLF.
- Keputusan Menteri PUPR Tahun 2023 – Menetapkan pembaruan sistem SIMBG
nasional.
Dengan dasar hukum ini, semua proses pengurusan IMB dan PBG kini harus dilakukan secara resmi dan digital, tidak bisa lagi menggunakan sistem manual di dinas daerah.
Syarat IMB dan PBG Terbaru 2025
Syarat IMB dan PBG
diatur secara rinci oleh Kementerian PUPR agar setiap bangunan memenuhi standar
keselamatan dan tata ruang. Berikut daftar lengkapnya:
1. Data Administratif Pemilik
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- NPWP pribadi atau badan usaha
- Alamat email aktif dan nomor telepon
- Surat pernyataan kebenaran data
2. Dokumen Kepemilikan Lahan
- Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Jika bukan pemilik langsung, lampirkan
surat kuasa atau perjanjian sewa lahan
3. Dokumen Teknis Bangunan
- Gambar arsitektur (denah, tampak,
potongan)
- Gambar struktur dan MEP (mekanikal,
elektrikal, plumbing)
- Spesifikasi material dan perhitungan
struktur
- Surat pernyataan perencana bangunan
4. Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
- Hasil analisis dampak lingkungan (jika
diperlukan)
- Izin prinsip dari pengembang (untuk
kawasan industri atau komersial)
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
bila bangunan berada di area khusus
5. Data Teknis Tambahan (SIMBG 2025)
- Koordinat lokasi (latitude dan longitude)
- Fungsi bangunan (hunian, komersial,
fasilitas umum, dll)
- Luas tanah dan luas bangunan
- Jumlah lantai dan tinggi bangunan
Langkah-Langkah Mengajukan IMB dan PBG Secara Online
- Buka situs SIMBG resmi di https://simbg.pu.go.id.
- Daftar akun pemohon menggunakan email aktif.
- Isi data bangunan dan pemilik. Pastikan semua sesuai dokumen asli.
- Unggah berkas persyaratan IMB atau PBG sesuai format PDF atau DWG.
- Proses verifikasi administrasi dan teknis.Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian desain.
- Bayar retribusi resmi. Nilainya dihitung berdasarkan luas
dan fungsi bangunan.
- Penerbitan dokumen digital. Setelah disetujui, IMB atau PBG akan
dikirim dalam bentuk PDF resmi dari pemerintah.
Jika proses di atas terasa rumit, Masterizin dapat membantu mengurus semuanya mulai dari pengumpulan dokumen hingga izin terbit.
Perbedaan Antara IMB dan PBG
|
Aspek |
IMB |
PBG |
|
Sifat izin |
Izin setelah
bangunan dinilai sesuai |
Persetujuan sebelum
pembangunan |
|
Sistem pengajuan |
Manual/offline |
Online via SIMBG |
|
Dasar hukum |
PP No. 36 Tahun 2005 |
PP No. 16 Tahun 2021 |
|
Validitas |
Masih berlaku bila
fungsi tidak berubah |
Berlaku untuk izin
baru |
|
Pendampingan |
Dinas Cipta Karya |
Dinas PUPR &
sistem digital |
Kesalahan Umum dalam Pengajuan IMB dan PBG
- Gambar teknis tidak sesuai standar
nasional (SNI).
- Tanah masih dalam proses balik nama atau
sengketa.
- Tidak mencantumkan fungsi bangunan yang
benar.
- Tidak menggunakan perencana bersertifikat.
- Kesalahan saat input data di SIMBG.
Masalah ini bisa dihindari jika Anda menggunakan layanan pengurusan resmi Masterizin, yang sudah memahami seluruh mekanisme teknis dan administratif dari setiap dinas di Jabodetabek.
Contoh Perhitungan Biaya Retribusi IMB dan PBG
Biaya retribusi
biasanya dihitung berdasarkan:
- Luas bangunan (m²),
- Jenis bangunan (hunian, usaha, fasilitas
publik),
- Lokasi (zona peruntukan),
- Koefisien fungsi (tingkat risiko
bangunan).
Dengan Masterizin, semua estimasi biaya akan dijelaskan di awal — transparan, tanpa biaya tersembunyi.
Update Sistem Syarat IMB dan PBG di Tahun 2025
Tahun 2025, pemerintah
telah memperbarui fitur SIMBG agar:
- Data pemilik dan bangunan otomatis
terintegrasi dengan BPN,
- Proses verifikasi gambar dilakukan
otomatis berdasarkan koordinat,
- Sertifikat PBG dapat diunduh langsung
dalam format digital dengan QR Code verifikasi.
Keunggulan Menggunakan Jasa Masterizin
Masterizin.id bukan sekadar jasa pengurusan izin,
tapi konsultan perizinan bangunan yang profesional, transparan, dan
kooperatif.
Nilai yang Ditawarkan Masterizin
- Transparansi progress report: Klien mendapat laporan perkembangan
izin setiap tahap.
- Tim legal & teknis berpengalaman: Lebih dari 10 tahun menangani
perizinan IMB, PBG, dan SLF.
- Konsultasi gratis: Dapat dilakukan secara online atau
langsung di kantor Masterizin.
- Pelayanan nasional: Melayani seluruh Indonesia,
khususnya Jabodetabek dan Bekasi.
Dengan nilai-nilai ini, Masterizin tidak hanya membantu klien mendapatkan izin, tapi juga memberikan ketenangan dan rasa percaya penuh selama proses berlangsung.
Tips Penting Saat Menyiapkan Syarat IMB dan PBG
- Gunakan jasa perencana bangunan bersertifikat.Pastikan gambar arsitektur Anda sesuai standar.
- Simpan dokumen digital dengan aman.SIMBG sering meminta upload ulang berkas jika file tidak terbaca sistem.
- Cek ulang batas lahan di sertifikat tanah.Banyak penolakan karena perbedaan koordinat antar dokumen.
- Jangan ubah fungsi bangunan tanpa izin baru.Perubahan dari rumah menjadi tempat usaha wajib dilaporkan untuk pembaruan izin.
- Gunakan pendamping Masterizin jika ingin memastikan seluruh syarat sesuai peraturan terbaru.
Syarat Tambahan untuk Bangunan Khusus
Beberapa jenis
bangunan memerlukan dokumen tambahan:
- Bangunan industri/pabrik: Analisis AMDAL atau UKL-UPL, izin
lingkungan, IMB kawasan.
- Bangunan komersial: Rekomendasi zonasi perdagangan dan
izin operasional usaha.
- Bangunan publik: Standar aksesibilitas dan keamanan
tambahan (jalur evakuasi, APAR, tangga darurat).
Masterizin memiliki pengalaman menangani ketiga jenis bangunan ini dengan pendekatan yang berbeda sesuai regulasi teknis daerah.
Hubungan Antara IMB, PBG, dan SLF
Jadi, alur lengkapnya
adalah:
- Mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan
Gedung).
- Membangun sesuai persetujuan yang
diterbitkan.
- Mengurus SLF untuk mendapatkan izin
pemakaian bangunan.
Masterizin menyediakan layanan terintegrasi IMB–PBG–SLF agar Anda tidak perlu mengurusnya secara terpisah.
Mengapa Harus Mengurus IMB dan PBG Sekarang?
- Pemerintah mulai menertibkan bangunan
tanpa izin melalui sistem digital.
- Bank dan notaris kini mensyaratkan IMB/PBG
sah untuk transaksi properti.
- Properti dengan izin lengkap memiliki
nilai jual dan kredit lebih tinggi.
- Proses hukum untuk bangunan tanpa izin
semakin ketat.
Dengan bantuan Masterizin,
Anda bisa memastikan izin bangunan Anda aman dan tercatat resmi sebelum
pemerintah melakukan audit digitalisasi bangunan tahun depan.
Kesimpulan
Daripada repot
mengurus sendiri dan menghadapi risiko dokumen ditolak, percayakan prosesnya
pada Masterizin.id — konsultan legal IMB dan PBG profesional
yang membantu Anda dari awal hingga izin resmi terbit.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
Hidupintar



Tidak ada komentar