Beranda
Info
Kenapa Syarat IMB dan PBG Harus Dipahami di Tahun 2025
Hidupintar
Desember 02, 2025

Kenapa Syarat IMB dan PBG Harus Dipahami di Tahun 2025

Banyak pemilik rumah dan pengusaha yang masih bingung tentang syarat IMB dan PBG, padahal dua izin ini menjadi kunci utama legalitas setiap bangunan.

Tanpa izin yang sah, bangunan Anda dianggap tidak terdaftar secara hukum dan bisa terkena sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran.

Di tahun 2025, sistem perizinan bangunan di Indonesia sudah bertransformasi ke arah digitalisasi penuh melalui portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Artinya, kini Anda bisa mengurus izin dan memeriksa statusnya secara online, cepat, dan transparan.

Namun untuk bisa mengajukan izin melalui SIMBG, Anda harus memahami dan memenuhi syarat IMB dan PBG terbaru secara lengkap. Banyak kasus penolakan terjadi hanya karena dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap.

Di sinilah peran Masterizin.id, konsultan pengurusan Jasa IMB dan Jasa PBG profesional, menjadi penting.
Masterizin membantu Anda menyiapkan semua syarat administrasi dan teknis sesuai aturan terbaru, sekaligus memastikan izin bangunan Anda keluar tanpa hambatan.


Apa Itu IMB dan PBG?

Sebelum membahas syaratnya, mari pahami dulu definisi keduanya.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum seseorang membangun, memperluas, atau mengubah bangunan.
Sementara PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem baru pengganti IMB yang diperkenalkan sejak PP Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaan utamanya ada pada waktu persetujuan:

  • IMB diterbitkan setelah proses pemeriksaan dokumen.
  • PBG diberikan sebelum pembangunan dilakukan, setelah desain dan fungsi bangunan disetujui.

Jadi baik IMB maupun PBG, keduanya bertujuan memastikan bahwa setiap bangunan aman, memenuhi standar tata ruang, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Dasar Hukum Resmi Tentang Syarat IMB dan PBG

Untuk memahami syarat IMB dan PBG terbaru tahun 2025, penting mengetahui dasar hukumnya. Berikut rangkumannya:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Dasar utama kewajiban perizinan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 – Mengatur tata cara penerbitan IMB.
  3. PP No. 16 Tahun 2021 – Mengubah sistem IMB menjadi PBG.
  4. Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 – Menjelaskan teknis pelaksanaan PBG dan SLF.
  5. Keputusan Menteri PUPR Tahun 2023 – Menetapkan pembaruan sistem SIMBG nasional.

Dengan dasar hukum ini, semua proses pengurusan IMB dan PBG kini harus dilakukan secara resmi dan digital, tidak bisa lagi menggunakan sistem manual di dinas daerah.

Syarat IMB dan PBG Terbaru 2025

Syarat IMB dan PBG diatur secara rinci oleh Kementerian PUPR agar setiap bangunan memenuhi standar keselamatan dan tata ruang. Berikut daftar lengkapnya:

1. Data Administratif Pemilik

  • Fotokopi KTP pemilik bangunan
  • NPWP pribadi atau badan usaha
  • Alamat email aktif dan nomor telepon
  • Surat pernyataan kebenaran data

2. Dokumen Kepemilikan Lahan

  • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Jika bukan pemilik langsung, lampirkan surat kuasa atau perjanjian sewa lahan

3. Dokumen Teknis Bangunan

  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
  • Gambar struktur dan MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing)
  • Spesifikasi material dan perhitungan struktur
  • Surat pernyataan perencana bangunan

4. Dokumen Pendukung

  • Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
  • Hasil analisis dampak lingkungan (jika diperlukan)
  • Izin prinsip dari pengembang (untuk kawasan industri atau komersial)
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait bila bangunan berada di area khusus

5. Data Teknis Tambahan (SIMBG 2025)

  • Koordinat lokasi (latitude dan longitude)
  • Fungsi bangunan (hunian, komersial, fasilitas umum, dll)
  • Luas tanah dan luas bangunan
  • Jumlah lantai dan tinggi bangunan

Semua dokumen tersebut wajib diunggah ke sistem https://simbg.pu.go.id.
Jika salah satu dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format, pengajuan bisa otomatis ditolak.


Langkah-Langkah Mengajukan IMB dan PBG Secara Online

  1. Buka situs SIMBG resmi di https://simbg.pu.go.id.
  2. Daftar akun pemohon menggunakan email aktif.
  3. Isi data bangunan dan pemilik. Pastikan semua sesuai dokumen asli.
  4. Unggah berkas persyaratan IMB atau PBG sesuai format PDF atau DWG.
  5. Proses verifikasi administrasi dan teknis.
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian desain.
  6. Bayar retribusi resmi. Nilainya dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan.
  7. Penerbitan dokumen digital. Setelah disetujui, IMB atau PBG akan dikirim dalam bentuk PDF resmi dari pemerintah.

Jika proses di atas terasa rumit, Masterizin dapat membantu mengurus semuanya mulai dari pengumpulan dokumen hingga izin terbit.

Perbedaan Antara IMB dan PBG

Aspek

IMB

PBG

Sifat izin

Izin setelah bangunan dinilai sesuai

Persetujuan sebelum pembangunan

Sistem pengajuan

Manual/offline

Online via SIMBG

Dasar hukum

PP No. 36 Tahun 2005

PP No. 16 Tahun 2021

Validitas

Masih berlaku bila fungsi tidak berubah

Berlaku untuk izin baru

Pendampingan

Dinas Cipta Karya

Dinas PUPR & sistem digital

Kesalahan Umum dalam Pengajuan IMB dan PBG

  1. Gambar teknis tidak sesuai standar nasional (SNI).
  2. Tanah masih dalam proses balik nama atau sengketa.
  3. Tidak mencantumkan fungsi bangunan yang benar.
  4. Tidak menggunakan perencana bersertifikat.
  5. Kesalahan saat input data di SIMBG.

Masalah ini bisa dihindari jika Anda menggunakan layanan pengurusan resmi Masterizin, yang sudah memahami seluruh mekanisme teknis dan administratif dari setiap dinas di Jabodetabek.

Contoh Perhitungan Biaya Retribusi IMB dan PBG

Biaya retribusi biasanya dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan (m²),
  • Jenis bangunan (hunian, usaha, fasilitas publik),
  • Lokasi (zona peruntukan),
  • Koefisien fungsi (tingkat risiko bangunan).

Sebagai contoh:
Bangunan rumah tinggal di Bekasi dengan luas 120 m² biasanya memiliki retribusi antara Rp2 juta – Rp5 juta, tergantung wilayah dan kategori.

Dengan Masterizin, semua estimasi biaya akan dijelaskan di awal — transparan, tanpa biaya tersembunyi.

Update Sistem Syarat IMB dan PBG di Tahun 2025

Tahun 2025, pemerintah telah memperbarui fitur SIMBG agar:

  • Data pemilik dan bangunan otomatis terintegrasi dengan BPN,
  • Proses verifikasi gambar dilakukan otomatis berdasarkan koordinat,
  • Sertifikat PBG dapat diunduh langsung dalam format digital dengan QR Code verifikasi.

Artinya, pengurusan syarat IMB dan PBG kini lebih cepat, tapi juga menuntut dokumen yang akurat dan lengkap.
Karena itu, banyak pemilik bangunan memilih menyerahkan proses ini pada Masterizin.id, agar tidak perlu repot mengurus revisi bolak-balik di sistem.

Keunggulan Menggunakan Jasa Masterizin

Masterizin.id bukan sekadar jasa pengurusan izin, tapi konsultan perizinan bangunan yang profesional, transparan, dan kooperatif.

Nilai yang Ditawarkan Masterizin

  • Transparansi progress report: Klien mendapat laporan perkembangan izin setiap tahap.
  • Tim legal & teknis berpengalaman: Lebih dari 10 tahun menangani perizinan IMB, PBG, dan SLF.
  • Konsultasi gratis: Dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor Masterizin.
  • Pelayanan nasional: Melayani seluruh Indonesia, khususnya Jabodetabek dan Bekasi.

Dengan nilai-nilai ini, Masterizin tidak hanya membantu klien mendapatkan izin, tapi juga memberikan ketenangan dan rasa percaya penuh selama proses berlangsung.

Tips Penting Saat Menyiapkan Syarat IMB dan PBG

  1. Gunakan jasa perencana bangunan bersertifikat.
    Pastikan gambar arsitektur Anda sesuai standar.
  2. Simpan dokumen digital dengan aman.
    SIMBG sering meminta upload ulang berkas jika file tidak terbaca sistem.
  3. Cek ulang batas lahan di sertifikat tanah.
    Banyak penolakan karena perbedaan koordinat antar dokumen.
  4. Jangan ubah fungsi bangunan tanpa izin baru.
    Perubahan dari rumah menjadi tempat usaha wajib dilaporkan untuk pembaruan izin.
  5. Gunakan pendamping Masterizin jika ingin memastikan seluruh syarat sesuai peraturan terbaru.

Syarat Tambahan untuk Bangunan Khusus

Beberapa jenis bangunan memerlukan dokumen tambahan:

  • Bangunan industri/pabrik: Analisis AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan, IMB kawasan.
  • Bangunan komersial: Rekomendasi zonasi perdagangan dan izin operasional usaha.
  • Bangunan publik: Standar aksesibilitas dan keamanan tambahan (jalur evakuasi, APAR, tangga darurat).

Masterizin memiliki pengalaman menangani ketiga jenis bangunan ini dengan pendekatan yang berbeda sesuai regulasi teknis daerah.

Hubungan Antara IMB, PBG, dan SLF

Setelah Anda memiliki PBG, bukan berarti proses perizinan selesai.
Langkah selanjutnya adalah mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
SLF memastikan bahwa bangunan yang sudah berdiri layak digunakan sesuai fungsinya.

Jadi, alur lengkapnya adalah:

  1. Mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  2. Membangun sesuai persetujuan yang diterbitkan.
  3. Mengurus SLF untuk mendapatkan izin pemakaian bangunan.

Masterizin menyediakan layanan terintegrasi IMB–PBG–SLF agar Anda tidak perlu mengurusnya secara terpisah.

Mengapa Harus Mengurus IMB dan PBG Sekarang?

  • Pemerintah mulai menertibkan bangunan tanpa izin melalui sistem digital.
  • Bank dan notaris kini mensyaratkan IMB/PBG sah untuk transaksi properti.
  • Properti dengan izin lengkap memiliki nilai jual dan kredit lebih tinggi.
  • Proses hukum untuk bangunan tanpa izin semakin ketat.

Dengan bantuan Masterizin, Anda bisa memastikan izin bangunan Anda aman dan tercatat resmi sebelum pemerintah melakukan audit digitalisasi bangunan tahun depan.


Kesimpulan

Memahami dan menyiapkan syarat IMB dan PBG 2025 adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun rumah, kantor, atau usaha dengan aman dan sah.
Meski sistem online sudah mempermudah, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman teknis.

Daripada repot mengurus sendiri dan menghadapi risiko dokumen ditolak, percayakan prosesnya pada Masterizin.id — konsultan legal IMB dan PBG profesional yang membantu Anda dari awal hingga izin resmi terbit.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Penulis blog

Hidupintar
Hidupintar
Kumpulan informasi seputar pendidikan, tips dan trik, bisnis, tutorial, peluang usaha dan karir.

Tidak ada komentar